Wednesday, 25 September 2024

Retas dan Jual Data Milik BKN, Bareskrim Tangkap Seorang Guru Honorer di Jatim!

 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berhasil menangkap seorang guru honorer sekolah dasar di Jawa Timur berinisial BAG (25).

Dia ditangkap usai melakukan peretasan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus menjualnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut, aksi tersangka dimulai pada awal bulan Agustus yang lalu.

Tersangka lebih dulu mendapatkan user name dan password melalui dark web, dan mulai melakukan illegal accses di sistem milik BKN.

"Pada tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan unduh data pada website satudataasn dan selesai pada tanggal 10 Agustus pukul 10.16 WIB. Pelaku mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 GB," kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

"Tersangka mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi pada https://pastebin.com/b1sxfkz2. Selanjutnya, link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada breachforum.st," sambungnya.

Dari sini lah tersangka mulai menjual data tersebut. Proses penjualanya dengan cara tersangka mencantumkan akun Telegram pribadinya untuk memudahkan transaksi.

"Tersangka menjual dengan cara mencantumkan akun Telegram miliknya https://t.me/blackax1 untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung," ungkap Himawan.

Dalam proses penjualan data itu, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sekitar 8.000 dollar Amerika atau sekitar Rp121 juta. Dia juga rupanya sudah tergabung ke dalam forum kriminal peretasan sejak 2021.

"Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut," kata Himawan.

Atas perbuatanya, sang guru ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.


Sumber ; https://tech.indozone.id/news

 

No comments:

Post a Comment