 |
| e-Sim |
Pemerintah memulai langkah besar membersihkan ruang digital
Indonesia melalui percepatan migrasi ke
e-SIM. Teknologi baru ini diyakini
menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang
kian mengancam.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan,
transformasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) merupakan
bagian tak terhindarkan dari revolusi digital global yang menuntut keamanan dan
efisiensi lebih tinggi.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem
digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda
terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam,
phishing, dan judi online,” ujarnya dilansir dari laman komdigi.go.id, Selasa (15/4/2025).
Lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang
tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.
Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini juga memperkuat
ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional
industri telekomunikasi.
Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor
seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesuai
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal
tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.
“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor.
Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang
sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ungkap
Meutya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital
akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang memperketat
pengawasan terhadap pembatasan tersebut, sekaligus memperkuat aspek verifikasi
identitas dalam proses registrasi.
Menkomdigi juga mengapresiasi operator seluler seperti
Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan
migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring. Pemerintah mendorong
operator untuk aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai
bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami
sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM
untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap
penyalahgunaan identitas,” tegas Meutya.
Dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler
aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk membersihkan data seluler
yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan
bertanggung jawab.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi
e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang
digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment