Mengutip laman KIP Kuliah, pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada
200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima.
Cara Pendaftaran Kartu KIP Kuliah
· Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah.
· Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
·
Setelah mengakses situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, Klik menu
daftar/masuk.
·
Maka siswa diminta memasukkan data, berupa NIK,
NISN, dan NPSN.
· Data tersebut, digunakan untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah.
· Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses. Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.
· Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
· Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
· Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1.
Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang
sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya.
2.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki
keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui
semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program
Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima
KIP Kuliah dibuktikan dengan:
2. · Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. · Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau4.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
4. · Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika
calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat
tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak
mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan
dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00
(empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah
Dibuka 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
SNMPTN
Dibuka 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
SNMPN
Dibuka 12 Februari 2021 - 18 Maret 2021
No comments:
Post a Comment